CATATAN KECIL 1
Persyaratan menerima Tunjangan Profesi
Menurut PP 74 Tahun 2008 Pasal 15
Pasal 15
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor
registrasi Guru oleh Departemen;
b.memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c.mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan
pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimilikinya;
d.terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e.berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f.tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan
tempat bertugas.
REGULASI PEMBAYARAN/PEMBERHENTIAN TUNJANGAN GURU
PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010
Pasal 2
Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan
pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari
24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
H.S A N K S I
1.Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan
persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksisebagai
berikut.
a.dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
2.Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan
hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a.diberhentikan sebagai guru;
b.wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah
yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
tersebut;
c.wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah
yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
tersebut; dan
3.Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur,dan
Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
a.Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan
profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru
minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Catatan :
Jika pembayaran dilakukan pusat maka tugas diatas dapat dikendalikan
pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK

Tidak ada komentar:
Posting Komentar