OPS DUA BOCCOE

Sabtu, 14 Maret 2015

CATATAN KECIL 1
Persyaratan menerima Tunjangan  Profesi
Menurut PP 74 Tahun 2008 Pasal 15

Pasal 15
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
   a.memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor
     registrasi Guru oleh Departemen;
   b.memenuhi beban kerja sebagai Guru;
   c.mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau  Guru kelas pada satuan
     pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
     dimilikinya;
   d.terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
   e.berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
   f.tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan
     tempat bertugas.


















REGULASI PEMBAYARAN/PEMBERHENTIAN TUNJANGAN GURU

PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010
Pasal 2
Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam    pembinaan
pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja    kurang dari
24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
H.S  A  N  K  S  I
1.Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan
  persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksisebagai
  berikut.
  a.dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
2.Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan
  hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
  a.diberhentikan sebagai guru;
  b.wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah
    yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
    tersebut;
  c.wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah
    yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
    tersebut; dan
3.Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur,dan
  Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
  a.Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan
    profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru
    minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Catatan :

       Jika pembayaran dilakukan pusat  maka tugas diatas dapat dikendalikan
       pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar