Watampone, Ketua I DPK Korpri Provinsi Sulsewsi Selatan Drs.H.Tautoto T.R., M.Si. melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Korps ASN RI Kabupaten Bone masa bakti 2014- 2019 bertempat di gedung PKK Kabupaten Bone, Jumat (27/03/2015). Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Bone, Wakil Bupati Bone, Sekda Bone, Pimpinan SKPD, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Drs.H.Tautoto T.R., M.Si. yang juga sebagai Kadispenda Sulsel ini menuturkan dengan terbitnya UU No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara maka secara eksplisit KORPRI telah memiliki landasan yang kuat terhadap keberadaannya sehingga memudahkan dalam menjalankan fungsi dan programnya. Karena PNS tidak hanya Pegawai Negeri Sipil akan tetapi PNS bisa juga profesional dan bersifat netral dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“KORPRI dalam undang-undang ini disebut sebagai Korps profesi pegawai ASN RI memiliki fungsi yang cukup strategis dalam pengembangan birokrasi dalam pembinaan dan pengembangan profesi ASN, memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggotanya, memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi pemerintah dan menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan angoota Korps. Profesi ASN RI, ” ujarnya.
Sementara itu Bupati Bone Dr.H.Andi Fahsar M.Padjalangi,M.Si. mengajak kepada seluruh pengurus dan anggota KORPRI untuk menghapuskan kesan bahwa aparatur negara lambat dalam pelayanan publik. Bupati mengharapkan kinerja optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. sehingga dalam menghadapi persaingan Era Globalisasi di zaman modern ini hendaknya harus memiliki kemampuan yang tangguh pula.
“ Dalam dimensi pelayanan sipil tidak boleh adanya penundaan, demikian pula dalam layanan publik, kita harus mampu memberikan layanan terbaik sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyrakat karena Peegawai Negeri harus memiliki keberpihakan terhadap nasib dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh ” tuturnya.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) secepat mungkin perlu beradaptasi dengan kondisi dan masa yang akan kita hadapi dan dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi dalam menghadapi persaingan, siapa yang mampu maka dia yang akan tampil,". kata bupati
Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 sudah diberlakukan. Korps Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, dengan tujuan menjaga kode etik dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan apratur sipil negara sebagai pemersatu bangsa. Untuk itu dan sebagai organisasi yang menjadi bagian dari integral pemerintahan, Dewan Pengurus Korps ASN RI Kabupaten Bone yang baru dikukuhkan harus segera berupaya agar fungsi-fungsi sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, secara bertahap dapat diwujudkan. Tentunya dengan tetap berpedoman pada amanat Panca Prasetya Korpri.
Tentu diharapkan dengan Sumange Tealara seluruh anggota Korpri di daerah ini betul-betul mempedomani sumpah jabatan, serta memegang teguh komitmen Panca Prasetya Korpri. Dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa integritas dan kinerja aparatur di Bumi Arung Palakka ini, kian hari semakin berkualitas dan dapat dibanggakan. Bukan justru sebaliknya.
Untuk itu tentu seluruh DP Korpri Kabupaten Bone sesegera mungkin memperkuat koordinasi, integritas dan sinergi organisasi di semua tingkatan, dalam rangka mempercepat pencapaian target pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan, khususnya di Kabupaten Bone.
Sumber : PDE BONE
Editor : EDINAHARTO











