OPS DUA BOCCOE

Jumat, 27 Maret 2015

PELANTIKAN DEWAN PENGURUS KORPS

Watampone, Ketua I DPK  Korpri Provinsi Sulsewsi Selatan  Drs.H.Tautoto T.R., M.Si. melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Korps ASN RI Kabupaten Bone  masa bakti 2014- 2019 bertempat di gedung PKK Kabupaten Bone, Jumat (27/03/2015). Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Bone, Wakil Bupati Bone, Sekda Bone, Pimpinan SKPD, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Drs.H.Tautoto T.R., M.Si. yang juga sebagai Kadispenda Sulsel ini menuturkan dengan terbitnya UU No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara maka secara eksplisit KORPRI telah memiliki landasan yang kuat terhadap keberadaannya sehingga memudahkan dalam menjalankan fungsi dan programnya. Karena PNS tidak hanya Pegawai Negeri Sipil akan tetapi PNS bisa juga profesional  dan bersifat netral dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  

“KORPRI dalam undang-undang ini disebut sebagai Korps profesi pegawai ASN RI memiliki fungsi yang cukup strategis dalam pengembangan birokrasi dalam pembinaan dan pengembangan profesi ASN, memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggotanya, memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi pemerintah dan menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan angoota Korps. Profesi ASN RI, ” ujarnya.

Sementara itu Bupati Bone Dr.H.Andi Fahsar M.Padjalangi,M.Si. mengajak kepada seluruh pengurus dan anggota KORPRI untuk menghapuskan kesan bahwa aparatur negara lambat dalam pelayanan publik.  Bupati  mengharapkan kinerja optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. sehingga dalam menghadapi persaingan Era Globalisasi di zaman modern ini  hendaknya harus memiliki kemampuan yang tangguh pula.

“ Dalam dimensi pelayanan sipil tidak boleh adanya penundaan, demikian pula dalam layanan publik, kita harus mampu memberikan layanan terbaik sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyrakat karena Peegawai Negeri harus memiliki keberpihakan terhadap nasib dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh ” tuturnya.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) secepat mungkin perlu beradaptasi dengan kondisi dan masa yang akan kita hadapi dan dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi dalam menghadapi persaingan, siapa yang mampu maka dia yang akan tampil,". kata bupati

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 sudah diberlakukan. Korps Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, dengan tujuan menjaga kode etik dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan apratur sipil negara sebagai pemersatu bangsa. Untuk itu dan sebagai organisasi yang menjadi bagian dari integral pemerintahan, Dewan Pengurus Korps ASN RI  Kabupaten Bone yang baru dikukuhkan  harus segera berupaya agar fungsi-fungsi sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor  5 Tahun 2014 tersebut, secara bertahap dapat diwujudkan. Tentunya dengan tetap berpedoman pada amanat Panca Prasetya Korpri.

Tentu diharapkan dengan Sumange Tealara seluruh anggota Korpri di daerah ini betul-betul mempedomani sumpah jabatan, serta memegang teguh komitmen Panca Prasetya Korpri. Dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa integritas dan kinerja aparatur di Bumi Arung Palakka ini, kian hari semakin berkualitas dan dapat dibanggakan. Bukan justru sebaliknya.

Untuk itu tentu seluruh DP Korpri Kabupaten Bone sesegera mungkin  memperkuat koordinasi, integritas dan sinergi organisasi di semua tingkatan, dalam rangka mempercepat pencapaian target pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan, khususnya di Kabupaten Bone.


Sumber : PDE BONE

Editor : EDINAHARTO

Minggu, 15 Maret 2015

Visi Misi Dan Tujuan Operator Dua Boccoe

Visi Misi Dan Tujuan Operator Dua Boccoe

STRUKTUR PENGURUS OPS KEC.DUA BOCCOE

STRUKTUR PENGURUS

UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

JUKNIS BOS 2015

Juknis BOS 2015

SYARAT MENERIMA TUNJANGAN PROPESI

CATATAN KECIL 1
Persyaratan menerima Tunjangan  Profesi
Menurut PP 74 Tahun 2008 Pasal 15

Pasal 15
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut: 
   a.memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor
     registrasi Guru oleh Departemen;
   b.memenuhi beban kerja sebagai Guru;
   c.mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau  Guru kelas pada satuan
     pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
     dimilikinya;
   d.terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap; 
   e.berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
   f.tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan
     tempat bertugas.

REGULASI PEMBAYARAN/PEMBERHENTIAN TUNJANGAN GURU

PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010
Pasal 2
Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam    pembinaan
pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja    kurang dari
24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
H.S  A  N  K  S  I
1.Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan
  persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksisebagai
  berikut.
  a.dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
2.Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan
  hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
  a.diberhentikan sebagai guru;
  b.wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah
    yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
    tersebut; 
  c.wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah
    yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
    tersebut; dan
3.Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur,dan
  Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
  a.Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan
    profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru
    minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Catatan :

       Jika pembayaran dilakukan pusat  maka tugas diatas dapat dikendalikan
       pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK

No.Regestrasi Sekolah Dasar Kec. Dua Boccoe


Sabtu, 14 Maret 2015

CATATAN KECIL 1
Persyaratan menerima Tunjangan  Profesi
Menurut PP 74 Tahun 2008 Pasal 15

Pasal 15
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
   a.memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor
     registrasi Guru oleh Departemen;
   b.memenuhi beban kerja sebagai Guru;
   c.mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau  Guru kelas pada satuan
     pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
     dimilikinya;
   d.terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
   e.berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
   f.tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan
     tempat bertugas.


















REGULASI PEMBAYARAN/PEMBERHENTIAN TUNJANGAN GURU

PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010
Pasal 2
Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam    pembinaan
pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja    kurang dari
24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
H.S  A  N  K  S  I
1.Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan
  persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksisebagai
  berikut.
  a.dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
2.Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan
  hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
  a.diberhentikan sebagai guru;
  b.wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah
    yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
    tersebut;
  c.wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah
    yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
    tersebut; dan
3.Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur,dan
  Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
  a.Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan
    profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru
    minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Catatan :

       Jika pembayaran dilakukan pusat  maka tugas diatas dapat dikendalikan
       pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK

Kamis, 12 Maret 2015

Dapodik Jadi Rujukan Pengelolaan Tunjangan Profesi Guru

Intro:
Mulai tahun 2013, Kemdikbud menggunakan Dapodik sebagai rujukan dalam pengelolaan tunjangan profesi guru. Hal tersebut mengingat berbagai masalah yang muncul berkenaan dengan penyaluran tunjangan sejak pemberian tunjangan tersebut diberlakukan pada 2010 lalu.
Isi:
Jakarta, Kemdikbud --- Mulai tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai rujukan dalam pengelolaan tunjangan profesi guru.
Hal tersebut mengingat berbagai masalah yang muncul berkenaan dengan penyaluran tunjangan sejak pemberian tunjangan tersebut diberlakukan pada 2010 lalu.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata menyebutkan, ada sembilan indikasi masalah yang terdeteksi berkenaan dengan penyaluran tunjangan profesi guru. Aturan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang guru dan dosen menyebutkan, tunjangan profesi dibayar sebesar 1x gaji pokok.
“Dengan aturan tersebut, berimbas pada perubahan gaji guru setiap tahun,” kata Pranata di ruang kerjanya, Kamis (13/02/2014)
Pranata menambahkan, masalah lain adalah adanya kenaikan gaji berdasarkan perpres setiap tahun disamping kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan inpassing. Selain itu, kata dia, data guru yang tidak valid yang disediakan oleh daerah juga mempengaruhi jumlah uang yang dibutuhkan.
"Masalah lain adalah guru tidak memenuhi beban kerja minimal 24 jam seminggu dan adanya mutasi guru. Masalahnya itu simpel, data. Apakah datanya akurat atau tidak,” katanya.
Atas instruksi Mendikbud, guna mendapatkan data yang valid pengelolaan tunjangan profesi terutama guru SD dan SMP tidak lagi berdasarkan data yang disiapkan pemda, melainkan Dapodik. Adapun data yang dimasukkan berkaitan dengan satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan siswa.
“Dapodik menjadi satu-satunya alat untuk menentukan si A ini berhak atau tidak,” tuturnya.
Komponen yang terdapat dalam Dapodik antara lain, identitas guru, NIP, NRG, NUPTK, tanggal pengeluaran sertifikat, mata pelajaran yang diampu, dan lokasi mengajar. “Sekarang kita buatkan formula supaya guru tidak bisa bohong lagi soal data,” katanya. (Aline Rogeleonick)