OPS DUA BOCCOE

Rabu, 01 April 2015

PENYALURAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU DIPERKETAT

PENYALURAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU DIPERKETAT Berita tentang tunjangan profesi guru kembali dibahas, pasalnya berawal banyaknya kasus-kasus keterlambatan pencairan dana sertifikasi yang banyak dikeluhkan oleh rekan-rekan guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik sebagai guru profesional yang tersebar diseluruh wilayah dan daerah di Indonesia.



Maka, Pemerintah mencoba melakukan langkah-langkah perbaikan dengan memperketat sistem penyaluran dana dari Pusat ke Daerah agar bisa lebih efektif dan tepat sasaran menuju rekening guru-guru yang bersangkutan secara langsung. Seperti apa beritanya selengkapnya…? silakan disimak kelanjutan beritanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperketat teknis penyaluran tunjangan profesi. Daerah diminta setor data penyaluran jika ingin uang tunjangan ditransfer pemerintah pusat.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah pusat tidak akan menyalurkan uang tunjangan profesi kepada daerah yang belum menyalurkan tunjangan tersebut ke guru yang sudah mendapat surat keputusan (SK).

”Sekarang ada mekanisme baru. Pemda harus melaporkan penyerapan tunjangan profesi. Kalau belum, kita tunggu dieksekusi dulu baru setelah itu kita cairkan untuk triwulan kedua,” katanya di Kantor Kemendikbud kemarin. Pranata mengatakan, pengetatan skema penyaluran ini disebabkan daerah kerap tidak menyalurkan secara penuh uang tunjangan tersebut.

Misalnya saja uang tunjangan profesi di Maluku Tengah. Padahal seharusnya uang tunjangan itu langsung dibayarkan saja ke guru yang sudah memegang SK yang dikeluarkan Kemendikbud. ”Kami menolak anggapan pemerintah pusat yakni Kemendikbud dan Kemenkeu yang membuat anggaran tunjangan kerap telat dicairkan,” sebutnya.

Pranata menerangkan, pencairan tunjangan profesi triwulan pertama 2015 dilaksanakan pada 9-16 April. Dana tunjangan yang ditransfer ke pemerintah daerah sebanyak Rp70,2 triliun bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Sementara yang disalurkan Kemendikbud kepada guru non-PNS sebanyak Rp6,2 triliun. Anggaran tunjangan ini naik Rp10 triliun dari tahun lalu yang mencapai Rp60,5 triliun.

Dia mengungkapkan, saat ini SK tengah diproses, namun dia meminta pemerintah daerah segera memproses data lantaran masalah pencairan yang telat ini adalah di pendataan. Dia menjelaskan, tunjangan tidak cair bisa jadi karena rekening banknya sudah mati. Tahun lalu ada 11% SK tidak keluar karena rekening tidak aktif, tidak terdata di data pokok pendidikan (dapodik), meninggal, pindah keluar kota, atau keluar dari struktural pemerintahan.

”Kondisi rombongan belajar yang tidak normal atau guru tidak bisa mengampu 24 jam mengajar serta statusnya GTT (guru tidak tetap) bisa jadi SKnya tidak akan kami keluarkan,” ungkapnya. Dirjen Dikdas Kemendikbud Hamid Muhammad menambahkan, SK tunjangan profesi diterbitkan kalau semua persyaratan sudah dipenuhi guru yang bersangkutan.

Ketika guru telah menerima SK, guru menerima surat permintaan pembayaran (SPP), selanjutnya ada surat perintah membayar (SPM) ditujukan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, setelah data-data akurat selanjutnya dibuatkan surat perintah pencairan dana (SPPD) yang langsung dicairkan ke nomor rekening guru.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, anggaran tunjangan profesi bukanlah pemborosan uang negara, tetapi itu bentuk penghargaan bagi guru. Anggaran tunjangan profesi semakin besar hal yang wajar. Mengingat tunjangan profesi diberikan kepada guru secara bertahap, jumlah meningkat setiap tahun.

”Jika kualitas pendidikan tak kunjung naik, padahal uang sudah keluar banyak, jangan salahkah gurunya. Adakah pemerintah membuat program pelatihan guru secara rutin. Bagaimana mau menagih mutu kalau pelatihan guru tidak ada,” ucap Sulistiyo.

Di bagian lain, Sulistiyo juga menyinggung masih banyak guru honorer yang rekrutmen, status kepegawaian, dan kesejahteraannya tidak jelas. Keberadaan mereka juga variatif, ada yang sangat dibutuhkan dan ada yang keberadaannya tidak memperoleh tugas yang jelas. Dia pun berharap pemerintah melakukan langkah penertiban melalui ketentuan yang dapat menjadi dasar rekrutmen, pembinaan, dan pengaturan kepegawaiannya.

Hal yang sama juga berlaku bagi para guru di sekolah swasta yang perlu memperoleh perlindungan, terlebih di pendidikan dasar yang merupakan bagian integral wajib belajar.

Sumber : www.koran-sindo.com
Editor    : La Mallongi

PP BARU PENGANGKATAN HONORER MENJADI CPNS 2015

PP BARU PENGANGKATAN HONORER MENJADI CPNS 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS di tahun 2015 yang baru dibuat oleh Pemerintah sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Karena PP no 56 ini akan habis masa berlakunya pada desember tahun ini.

Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorermendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.

“Revisi PP akan memicu stres massal para tenaga honorer yang tidak lulus tes cpns. Apalagi kalau isi PP-nya harus mensyaratkan tes ujian baru lagi,” kata Iwan, pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, kemarin seperti informasi yang dirilis jpnn.com.
Revisi PP 56 Tahun 2012 Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS

Pengangkatan honorer K2 untuk menjadi CPNS harus ditunggu. hal ini dikarenakan oleh sebab penetapan honorer menjadi CPNS yang awalnya direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2014 kemungkinan akan molor hingga tahun 2015.

Oleh karena itu, pemerintah telah berencana membuat Peraturan Pemerintah (PP) baru menggantikan PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Berikut informasi yang dilansir dari JPNN terkait dengan hal tersebut.

“Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan,” ungkap Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Jumat (5/12).

Dengan akan berlanjutnya penanganan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) CPNS PNS di tahun 2015.

“Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok,” terangnya.

Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan

Pengangkatan Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS

Sementara Forum Honorer Indonesia (FHI) menyambut baik dan memberi apresiasi adanya keinginan pemerintah membuat PP baru. Menurut Ketua Dewan Pembina FHI Pusat Hasbi, pekan depan akan ada pembahasan dengan Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan pengangkatan dan penyelesaian tenaga honorer K2 menjadi PNS, baik yang sudah lolos maupun belum.

“FHI akan melakukan aksi secara bersama -sama dengan forum honorer lainnya, jika pemerintah tidak memberi jaminan akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional. Masalah honorer K2perlu mendapat skala proritas yang harus diselesaikan pemerintahan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Moratorium penghentian sementara penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer K2untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini nantinya.

Menanggapi masalah terkait dengan proses pengangkatan honorer kategori II menjadi CPNS berikut penuturan Herman Suryatman seperti yang terdapat pada informasi awal diatas.

“Mereka kecewa karena merasa sebagai honorer K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan Tenaga Honorer K2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K2 valid dan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat ketentuan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut :

Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
Mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD.
Tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.

Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah honorer Kategori II secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi.

Akibatnya, masih ada 400 ribu honorer Kategori 2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.

Setelah pengumuman kelulusan ujian dan Penetapan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 Lulus CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para honorer K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama Tenaga Honorer K2 yang tidak valid tetapi lulus ujian.

Sumber : http://makalahinyong.blogspot.com/
Editor   : La Mallongi

Jumat, 27 Maret 2015

PELANTIKAN DEWAN PENGURUS KORPS

Watampone, Ketua I DPK  Korpri Provinsi Sulsewsi Selatan  Drs.H.Tautoto T.R., M.Si. melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Korps ASN RI Kabupaten Bone  masa bakti 2014- 2019 bertempat di gedung PKK Kabupaten Bone, Jumat (27/03/2015). Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Bone, Wakil Bupati Bone, Sekda Bone, Pimpinan SKPD, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Drs.H.Tautoto T.R., M.Si. yang juga sebagai Kadispenda Sulsel ini menuturkan dengan terbitnya UU No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara maka secara eksplisit KORPRI telah memiliki landasan yang kuat terhadap keberadaannya sehingga memudahkan dalam menjalankan fungsi dan programnya. Karena PNS tidak hanya Pegawai Negeri Sipil akan tetapi PNS bisa juga profesional  dan bersifat netral dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  

“KORPRI dalam undang-undang ini disebut sebagai Korps profesi pegawai ASN RI memiliki fungsi yang cukup strategis dalam pengembangan birokrasi dalam pembinaan dan pengembangan profesi ASN, memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggotanya, memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi pemerintah dan menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan angoota Korps. Profesi ASN RI, ” ujarnya.

Sementara itu Bupati Bone Dr.H.Andi Fahsar M.Padjalangi,M.Si. mengajak kepada seluruh pengurus dan anggota KORPRI untuk menghapuskan kesan bahwa aparatur negara lambat dalam pelayanan publik.  Bupati  mengharapkan kinerja optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. sehingga dalam menghadapi persaingan Era Globalisasi di zaman modern ini  hendaknya harus memiliki kemampuan yang tangguh pula.

“ Dalam dimensi pelayanan sipil tidak boleh adanya penundaan, demikian pula dalam layanan publik, kita harus mampu memberikan layanan terbaik sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyrakat karena Peegawai Negeri harus memiliki keberpihakan terhadap nasib dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh ” tuturnya.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) secepat mungkin perlu beradaptasi dengan kondisi dan masa yang akan kita hadapi dan dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi dalam menghadapi persaingan, siapa yang mampu maka dia yang akan tampil,". kata bupati

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 sudah diberlakukan. Korps Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, dengan tujuan menjaga kode etik dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan apratur sipil negara sebagai pemersatu bangsa. Untuk itu dan sebagai organisasi yang menjadi bagian dari integral pemerintahan, Dewan Pengurus Korps ASN RI  Kabupaten Bone yang baru dikukuhkan  harus segera berupaya agar fungsi-fungsi sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor  5 Tahun 2014 tersebut, secara bertahap dapat diwujudkan. Tentunya dengan tetap berpedoman pada amanat Panca Prasetya Korpri.

Tentu diharapkan dengan Sumange Tealara seluruh anggota Korpri di daerah ini betul-betul mempedomani sumpah jabatan, serta memegang teguh komitmen Panca Prasetya Korpri. Dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa integritas dan kinerja aparatur di Bumi Arung Palakka ini, kian hari semakin berkualitas dan dapat dibanggakan. Bukan justru sebaliknya.

Untuk itu tentu seluruh DP Korpri Kabupaten Bone sesegera mungkin  memperkuat koordinasi, integritas dan sinergi organisasi di semua tingkatan, dalam rangka mempercepat pencapaian target pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan, khususnya di Kabupaten Bone.


Sumber : PDE BONE

Editor : EDINAHARTO

Minggu, 15 Maret 2015

Visi Misi Dan Tujuan Operator Dua Boccoe

Visi Misi Dan Tujuan Operator Dua Boccoe

STRUKTUR PENGURUS OPS KEC.DUA BOCCOE

STRUKTUR PENGURUS

UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

JUKNIS BOS 2015

Juknis BOS 2015

SYARAT MENERIMA TUNJANGAN PROPESI

CATATAN KECIL 1
Persyaratan menerima Tunjangan  Profesi
Menurut PP 74 Tahun 2008 Pasal 15

Pasal 15
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut: 
   a.memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor
     registrasi Guru oleh Departemen;
   b.memenuhi beban kerja sebagai Guru;
   c.mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau  Guru kelas pada satuan
     pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
     dimilikinya;
   d.terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap; 
   e.berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
   f.tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan
     tempat bertugas.

REGULASI PEMBAYARAN/PEMBERHENTIAN TUNJANGAN GURU

PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010
Pasal 2
Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam    pembinaan
pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja    kurang dari
24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
H.S  A  N  K  S  I
1.Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan
  persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksisebagai
  berikut.
  a.dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
2.Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan
  hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
  a.diberhentikan sebagai guru;
  b.wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah
    yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
    tersebut; 
  c.wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah
    yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
    tersebut; dan
3.Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur,dan
  Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
  a.Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan
    profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru
    minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Catatan :

       Jika pembayaran dilakukan pusat  maka tugas diatas dapat dikendalikan
       pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK

No.Regestrasi Sekolah Dasar Kec. Dua Boccoe


Sabtu, 14 Maret 2015

CATATAN KECIL 1
Persyaratan menerima Tunjangan  Profesi
Menurut PP 74 Tahun 2008 Pasal 15

Pasal 15
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
   a.memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor
     registrasi Guru oleh Departemen;
   b.memenuhi beban kerja sebagai Guru;
   c.mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau  Guru kelas pada satuan
     pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
     dimilikinya;
   d.terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
   e.berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
   f.tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan
     tempat bertugas.


















REGULASI PEMBAYARAN/PEMBERHENTIAN TUNJANGAN GURU

PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010
Pasal 2
Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam    pembinaan
pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja    kurang dari
24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
H.S  A  N  K  S  I
1.Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan
  persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksisebagai
  berikut.
  a.dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
2.Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan
  hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
  a.diberhentikan sebagai guru;
  b.wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah
    yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
    tersebut;
  c.wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah
    yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
    tersebut; dan
3.Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur,dan
  Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
  a.Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan
    profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru
    minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Catatan :

       Jika pembayaran dilakukan pusat  maka tugas diatas dapat dikendalikan
       pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK

Kamis, 12 Maret 2015

Dapodik Jadi Rujukan Pengelolaan Tunjangan Profesi Guru

Intro:
Mulai tahun 2013, Kemdikbud menggunakan Dapodik sebagai rujukan dalam pengelolaan tunjangan profesi guru. Hal tersebut mengingat berbagai masalah yang muncul berkenaan dengan penyaluran tunjangan sejak pemberian tunjangan tersebut diberlakukan pada 2010 lalu.
Isi:
Jakarta, Kemdikbud --- Mulai tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai rujukan dalam pengelolaan tunjangan profesi guru.
Hal tersebut mengingat berbagai masalah yang muncul berkenaan dengan penyaluran tunjangan sejak pemberian tunjangan tersebut diberlakukan pada 2010 lalu.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata menyebutkan, ada sembilan indikasi masalah yang terdeteksi berkenaan dengan penyaluran tunjangan profesi guru. Aturan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang guru dan dosen menyebutkan, tunjangan profesi dibayar sebesar 1x gaji pokok.
“Dengan aturan tersebut, berimbas pada perubahan gaji guru setiap tahun,” kata Pranata di ruang kerjanya, Kamis (13/02/2014)
Pranata menambahkan, masalah lain adalah adanya kenaikan gaji berdasarkan perpres setiap tahun disamping kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan inpassing. Selain itu, kata dia, data guru yang tidak valid yang disediakan oleh daerah juga mempengaruhi jumlah uang yang dibutuhkan.
"Masalah lain adalah guru tidak memenuhi beban kerja minimal 24 jam seminggu dan adanya mutasi guru. Masalahnya itu simpel, data. Apakah datanya akurat atau tidak,” katanya.
Atas instruksi Mendikbud, guna mendapatkan data yang valid pengelolaan tunjangan profesi terutama guru SD dan SMP tidak lagi berdasarkan data yang disiapkan pemda, melainkan Dapodik. Adapun data yang dimasukkan berkaitan dengan satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan siswa.
“Dapodik menjadi satu-satunya alat untuk menentukan si A ini berhak atau tidak,” tuturnya.
Komponen yang terdapat dalam Dapodik antara lain, identitas guru, NIP, NRG, NUPTK, tanggal pengeluaran sertifikat, mata pelajaran yang diampu, dan lokasi mengajar. “Sekarang kita buatkan formula supaya guru tidak bisa bohong lagi soal data,” katanya. (Aline Rogeleonick)