OPS DUA BOCCOE

Jumat, 01 April 2016

INFORMASI TERBARU " CARA CEPAT MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU JALUR PPG 2016 "

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru dan sangat penting tentang PPGJ 2016 berikut ini....

Sertifikasi guru Kemenag, juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepertinya tidak ada bedanya. Saya pernah menulis panjang lebar tentang hal tersebut, anda bisa baca di tulisan: Saran dan Syarat Sertifikasi Guru 2015. Bahwa mulai tahun 2016 perekrutan sergur akan diganti. Tidak lagi menggunakan aturan lama, yakni PLPG atau portopolio, tetapi dengan cara mengikuti Pelatihan Profesi Guru (PPG)



Apakah ini adil? Tergantung dari mana kita memandang. Pemerintah mah inginnya yang baik-baik (menurut kaca mata mereka). Pemerintah mungkin merasa bangkrut karena sudah mengeluarkan banyak uang, eh, ternyata program sertifikasi tidak begitu membekas terhadap perubahan pendidikan. Pendidikan kita? Ya begini-begini saja tho? Meski gaji guru meningkat 2 kali lipat juga tidak begitu terasa perubahannya. Ya tho? Ya tho? Yang tidak sependapat silakan saja. Yang jelas, sertifikasi telah membawa banyak dampak: yang paling nyata adalah adanya kecemburuan. Aduh, itu kawanku kok sudah sergur, sementara saya belum sergur.

Sabar, Mang. Tentanglah. Hidup ini tidak cuma untuk menjalani sertifikasi. Hidup ini terlalu murah kalau kita tidak bisa tidur gara-gara belum sertifikasi. 
Cara Cepat Mengikuti Sertifikasi Guru Jalur PPG


Lalu, adakah cara cepat supaya bisa mengikuti sertifikasi guru kemenag 2015? Ada. Ah, yang bener. Iya bener. Gimana dong? 

Begini, anda pengen secepat apa? Cicak? Bagi seekor semut, kecepatan lari cicak tentu terlihat sangat luar biasa. Tapi bagi kita mah, biasa. Hanya saja cicak memang binatang yang gesit, dan tidak eman-eman ninggalin ekornya. Maksudnya? 

Tidak ada maksud apa-apa. Kita mah bisa apa? Cuma guru biasa yang tidak punya siapa-siapa di atas sana. Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan. Dan Allah akan meridhai orang-orang yang mematuhi aturan. Serius amat. Harus dong! Jadi, tidak usah macam-macamlah. Ikuti saja aturan, penuhi syarat sertifikasi guru jalur PPG, adem. 

Ingin tahu apa saja syarat sertifikasi guru 2015, 2016, 2017, dan seterusnya (mungkin) , berikut ini, silakan simak:
Syarat Sertifikasi Guru Jalur PPG

Mengikuti Sertifikasi Guru Jalur PPG

1. Telah Memiliki NUPTK. 
Anda udah punya belum? Padamu negeri sudah gulung tikar, entahlah, saya tidak tahu bagaimana cara ngurus NUPTK bagi yang belum punya. Konon kementerian agama sudah membuat SIMPATI atau apalah namanya untk pendataan guru, itu juga entahlah. 

2. Masih aktif mengajar 

Mengajar maksudnya, masih menjadi guru di sekolah formal, baik di bawah payung kemdikbud atau kemenag. Jadi guru-guru kemenag nanti sertifikasinya yang ngurus kemenag, dan guru-guru SD, SMP, SMA, SMK nanti yang ngurus sertifikasinya kemdikbud. Memang ribet kalau pendidikan tidak dibawah satu payung. 

3. Bagaimana dengan guru Non PNS 

Untuk guru non PNS syarat ikut PPG adalah harus berstatus sebagai GTY atau kalau tidak ia mesti memiliki SK Bupati. Ini syarat yang ga jelas juga. Guru-guru non PNS di sekolah negeri mana ada yang punya SK bupati atau SK kanwil kemenag. Yang sudah punya, saya yakin sudah ikut sertifikasi, bahkan melalui jalur portofolio. Ah, soal ini, anda bisa baca: Surat Terbuka untuk Kemdikbud, BPSDMPK-PMP, dan LPMP terkait NUPTK

4. Harus Sarjana (S.1) atau D-IV 

Yaiyalah, masa guru ra sarjana. Persetan sarjana abal-abal atau nggak. Ini kan aturan, jadi yang dilihat hitam di atas putih. Meski sarjana melalui jalur hitam, ya itu tidak bisa diterawang kan. Perguruan tingginya juga mesti sudah terakreditasi kecuali untuk sarjana PGSD dan PGPAUD, karena ini kan jurusan anyar. 

5. Minimal sudah menjadi guru 5 tahun

Tidak boleh kurang lho. 5 tahun ya 5 tahun, tidak boleh kurang meski sehari. Titik

6. Siap ikut aturan 

Aturannya adalah bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda. Anda siap? Ini sungguh syarat sertifikasi guru PPG yang berat.
2. Sehat lahir

Apa kabar, sehat? Alhamdulillah badan saya sehat, jiwa saya agak mendingan. Hehe... tenang aja, datang ke puskesmas, dan minta dokter umum membuatkan surat keterangan sehat. Lima belas ribu aja kok. 

3. Bebas obat - obatan

Haduh, ini seperti syarat mau diangkat PNS kayaknya. Jangan-janga ada indikasi bahwa kini banyak guru yang sudah pake narkoba. Wah, wah... . Ya, apapun anda harus memenuhi syarat ini dengan membuat surat keterangan, sekali lagi surat keterangan, yang tidak dari kantor polisi. Masa saya harus terangkan anda membuat surat bebas narkoba di mana.

Sumber : ( http://www.tintaguru.com/ )

Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat untuk kita semua.....

Syarat dan Ketentuan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Rabu, 01 April 2015

PENYALURAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU DIPERKETAT

PENYALURAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU DIPERKETAT Berita tentang tunjangan profesi guru kembali dibahas, pasalnya berawal banyaknya kasus-kasus keterlambatan pencairan dana sertifikasi yang banyak dikeluhkan oleh rekan-rekan guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik sebagai guru profesional yang tersebar diseluruh wilayah dan daerah di Indonesia.



Maka, Pemerintah mencoba melakukan langkah-langkah perbaikan dengan memperketat sistem penyaluran dana dari Pusat ke Daerah agar bisa lebih efektif dan tepat sasaran menuju rekening guru-guru yang bersangkutan secara langsung. Seperti apa beritanya selengkapnya…? silakan disimak kelanjutan beritanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperketat teknis penyaluran tunjangan profesi. Daerah diminta setor data penyaluran jika ingin uang tunjangan ditransfer pemerintah pusat.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah pusat tidak akan menyalurkan uang tunjangan profesi kepada daerah yang belum menyalurkan tunjangan tersebut ke guru yang sudah mendapat surat keputusan (SK).

”Sekarang ada mekanisme baru. Pemda harus melaporkan penyerapan tunjangan profesi. Kalau belum, kita tunggu dieksekusi dulu baru setelah itu kita cairkan untuk triwulan kedua,” katanya di Kantor Kemendikbud kemarin. Pranata mengatakan, pengetatan skema penyaluran ini disebabkan daerah kerap tidak menyalurkan secara penuh uang tunjangan tersebut.

Misalnya saja uang tunjangan profesi di Maluku Tengah. Padahal seharusnya uang tunjangan itu langsung dibayarkan saja ke guru yang sudah memegang SK yang dikeluarkan Kemendikbud. ”Kami menolak anggapan pemerintah pusat yakni Kemendikbud dan Kemenkeu yang membuat anggaran tunjangan kerap telat dicairkan,” sebutnya.

Pranata menerangkan, pencairan tunjangan profesi triwulan pertama 2015 dilaksanakan pada 9-16 April. Dana tunjangan yang ditransfer ke pemerintah daerah sebanyak Rp70,2 triliun bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Sementara yang disalurkan Kemendikbud kepada guru non-PNS sebanyak Rp6,2 triliun. Anggaran tunjangan ini naik Rp10 triliun dari tahun lalu yang mencapai Rp60,5 triliun.

Dia mengungkapkan, saat ini SK tengah diproses, namun dia meminta pemerintah daerah segera memproses data lantaran masalah pencairan yang telat ini adalah di pendataan. Dia menjelaskan, tunjangan tidak cair bisa jadi karena rekening banknya sudah mati. Tahun lalu ada 11% SK tidak keluar karena rekening tidak aktif, tidak terdata di data pokok pendidikan (dapodik), meninggal, pindah keluar kota, atau keluar dari struktural pemerintahan.

”Kondisi rombongan belajar yang tidak normal atau guru tidak bisa mengampu 24 jam mengajar serta statusnya GTT (guru tidak tetap) bisa jadi SKnya tidak akan kami keluarkan,” ungkapnya. Dirjen Dikdas Kemendikbud Hamid Muhammad menambahkan, SK tunjangan profesi diterbitkan kalau semua persyaratan sudah dipenuhi guru yang bersangkutan.

Ketika guru telah menerima SK, guru menerima surat permintaan pembayaran (SPP), selanjutnya ada surat perintah membayar (SPM) ditujukan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, setelah data-data akurat selanjutnya dibuatkan surat perintah pencairan dana (SPPD) yang langsung dicairkan ke nomor rekening guru.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, anggaran tunjangan profesi bukanlah pemborosan uang negara, tetapi itu bentuk penghargaan bagi guru. Anggaran tunjangan profesi semakin besar hal yang wajar. Mengingat tunjangan profesi diberikan kepada guru secara bertahap, jumlah meningkat setiap tahun.

”Jika kualitas pendidikan tak kunjung naik, padahal uang sudah keluar banyak, jangan salahkah gurunya. Adakah pemerintah membuat program pelatihan guru secara rutin. Bagaimana mau menagih mutu kalau pelatihan guru tidak ada,” ucap Sulistiyo.

Di bagian lain, Sulistiyo juga menyinggung masih banyak guru honorer yang rekrutmen, status kepegawaian, dan kesejahteraannya tidak jelas. Keberadaan mereka juga variatif, ada yang sangat dibutuhkan dan ada yang keberadaannya tidak memperoleh tugas yang jelas. Dia pun berharap pemerintah melakukan langkah penertiban melalui ketentuan yang dapat menjadi dasar rekrutmen, pembinaan, dan pengaturan kepegawaiannya.

Hal yang sama juga berlaku bagi para guru di sekolah swasta yang perlu memperoleh perlindungan, terlebih di pendidikan dasar yang merupakan bagian integral wajib belajar.

Sumber : www.koran-sindo.com
Editor    : La Mallongi

PP BARU PENGANGKATAN HONORER MENJADI CPNS 2015

PP BARU PENGANGKATAN HONORER MENJADI CPNS 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS di tahun 2015 yang baru dibuat oleh Pemerintah sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Karena PP no 56 ini akan habis masa berlakunya pada desember tahun ini.

Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorermendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.

“Revisi PP akan memicu stres massal para tenaga honorer yang tidak lulus tes cpns. Apalagi kalau isi PP-nya harus mensyaratkan tes ujian baru lagi,” kata Iwan, pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, kemarin seperti informasi yang dirilis jpnn.com.
Revisi PP 56 Tahun 2012 Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS

Pengangkatan honorer K2 untuk menjadi CPNS harus ditunggu. hal ini dikarenakan oleh sebab penetapan honorer menjadi CPNS yang awalnya direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2014 kemungkinan akan molor hingga tahun 2015.

Oleh karena itu, pemerintah telah berencana membuat Peraturan Pemerintah (PP) baru menggantikan PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Berikut informasi yang dilansir dari JPNN terkait dengan hal tersebut.

“Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan,” ungkap Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Jumat (5/12).

Dengan akan berlanjutnya penanganan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) CPNS PNS di tahun 2015.

“Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok,” terangnya.

Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan

Pengangkatan Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS

Sementara Forum Honorer Indonesia (FHI) menyambut baik dan memberi apresiasi adanya keinginan pemerintah membuat PP baru. Menurut Ketua Dewan Pembina FHI Pusat Hasbi, pekan depan akan ada pembahasan dengan Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan pengangkatan dan penyelesaian tenaga honorer K2 menjadi PNS, baik yang sudah lolos maupun belum.

“FHI akan melakukan aksi secara bersama -sama dengan forum honorer lainnya, jika pemerintah tidak memberi jaminan akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional. Masalah honorer K2perlu mendapat skala proritas yang harus diselesaikan pemerintahan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Moratorium penghentian sementara penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer K2untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini nantinya.

Menanggapi masalah terkait dengan proses pengangkatan honorer kategori II menjadi CPNS berikut penuturan Herman Suryatman seperti yang terdapat pada informasi awal diatas.

“Mereka kecewa karena merasa sebagai honorer K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan Tenaga Honorer K2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K2 valid dan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat ketentuan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut :

Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
Mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD.
Tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.

Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah honorer Kategori II secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi.

Akibatnya, masih ada 400 ribu honorer Kategori 2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.

Setelah pengumuman kelulusan ujian dan Penetapan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 Lulus CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para honorer K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama Tenaga Honorer K2 yang tidak valid tetapi lulus ujian.

Sumber : http://makalahinyong.blogspot.com/
Editor   : La Mallongi

Jumat, 27 Maret 2015

PELANTIKAN DEWAN PENGURUS KORPS

Watampone, Ketua I DPK  Korpri Provinsi Sulsewsi Selatan  Drs.H.Tautoto T.R., M.Si. melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Korps ASN RI Kabupaten Bone  masa bakti 2014- 2019 bertempat di gedung PKK Kabupaten Bone, Jumat (27/03/2015). Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Bone, Wakil Bupati Bone, Sekda Bone, Pimpinan SKPD, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Drs.H.Tautoto T.R., M.Si. yang juga sebagai Kadispenda Sulsel ini menuturkan dengan terbitnya UU No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara maka secara eksplisit KORPRI telah memiliki landasan yang kuat terhadap keberadaannya sehingga memudahkan dalam menjalankan fungsi dan programnya. Karena PNS tidak hanya Pegawai Negeri Sipil akan tetapi PNS bisa juga profesional  dan bersifat netral dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  

“KORPRI dalam undang-undang ini disebut sebagai Korps profesi pegawai ASN RI memiliki fungsi yang cukup strategis dalam pengembangan birokrasi dalam pembinaan dan pengembangan profesi ASN, memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggotanya, memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi pemerintah dan menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan angoota Korps. Profesi ASN RI, ” ujarnya.

Sementara itu Bupati Bone Dr.H.Andi Fahsar M.Padjalangi,M.Si. mengajak kepada seluruh pengurus dan anggota KORPRI untuk menghapuskan kesan bahwa aparatur negara lambat dalam pelayanan publik.  Bupati  mengharapkan kinerja optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. sehingga dalam menghadapi persaingan Era Globalisasi di zaman modern ini  hendaknya harus memiliki kemampuan yang tangguh pula.

“ Dalam dimensi pelayanan sipil tidak boleh adanya penundaan, demikian pula dalam layanan publik, kita harus mampu memberikan layanan terbaik sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyrakat karena Peegawai Negeri harus memiliki keberpihakan terhadap nasib dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh ” tuturnya.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) secepat mungkin perlu beradaptasi dengan kondisi dan masa yang akan kita hadapi dan dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi dalam menghadapi persaingan, siapa yang mampu maka dia yang akan tampil,". kata bupati

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 sudah diberlakukan. Korps Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, dengan tujuan menjaga kode etik dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan apratur sipil negara sebagai pemersatu bangsa. Untuk itu dan sebagai organisasi yang menjadi bagian dari integral pemerintahan, Dewan Pengurus Korps ASN RI  Kabupaten Bone yang baru dikukuhkan  harus segera berupaya agar fungsi-fungsi sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor  5 Tahun 2014 tersebut, secara bertahap dapat diwujudkan. Tentunya dengan tetap berpedoman pada amanat Panca Prasetya Korpri.

Tentu diharapkan dengan Sumange Tealara seluruh anggota Korpri di daerah ini betul-betul mempedomani sumpah jabatan, serta memegang teguh komitmen Panca Prasetya Korpri. Dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa integritas dan kinerja aparatur di Bumi Arung Palakka ini, kian hari semakin berkualitas dan dapat dibanggakan. Bukan justru sebaliknya.

Untuk itu tentu seluruh DP Korpri Kabupaten Bone sesegera mungkin  memperkuat koordinasi, integritas dan sinergi organisasi di semua tingkatan, dalam rangka mempercepat pencapaian target pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan, khususnya di Kabupaten Bone.


Sumber : PDE BONE

Editor : EDINAHARTO